Kaidah dalam Ruqyah Syariah
Ibn Hajar mengutip pendapat Imam Nawawi rahimahullah: “Ijma’ Ulama sepakat bahwa boleh melakukan Ruqyah dengan memenuhi 3 syarat”:
- Hendaklah dilakukan dengan kalamullah atau Asamaa dan Sifat-Nya.
- Hendaklah dengan bahasa arab atau bahasa lain yang dimengerti (yang tidak mengandung kesyirikan).
- Berkeyakinan bahwa bukanlah pelaksanaan ruqyah itu semata-mata yang memberi pengaruh tetapi Allah SWT yang memberikannya.
Ruqyah Syariah Surabaya , ruqyah syar'i , ruqyah syar'iyyah , Ruqyah halal haram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar