Sabtu, 14 Mei 2016

RUQYAH>>>>>HALAL atau HARAM



Perbedaan pendapat ditengah masyarakat tentang boleh atau tidaknya ruqyah,menjadi dilema yg meresahkan dikala kebutuhan akan ruqyah hadir karena sebab-sebab gangguan jin yg dirasakan namun tidak diiringi dengan pemahaman tentang boleh atau tidaknya meminta atau melakukan ruqyah.
Berikut ini kami berikan ulasan tentang hal tersebut lengkap dengan dalil-dalil yg terhimpun dengan harapan semoga pembaca memahami dan merasa yakin saat melakukan ruqyah.
Selamat membaca....

وننَزِّلُ مِنَ القرآنِ مَا هُوَ شفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَزيْدُ الظالِمِيْنَ إلاَّ خَساراً
“Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian.” (QS. Al Isra’: 82)
Dengan demikian, ayat tersebut menegaskan bahwa semua kandungan Al Qur’an merupakan obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Muhammad Sayyid Thanthawi, Al Tafsir Al Wasit. Kairo: Dar Al Sa’adah, 2007, Jilid 8, hal. 416.]
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan adanya dua pendapat ulama tentang penyakit yang bisa disembuhkan dengan ayat Al-Qur’an.
Pendapat pertama, bahwa Al-Qur’an itu menyembuhkan hati (القلوب) dari penyakit KEBODOHAN dan KERAGUAN.
Pendapat kedua, menyembuhkan penyakit-penyakit JASMANI dengan cara RUQYAH, ta’awwudz dan sejenisnya. [Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al Anshari Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an. Kairo, 1940, juz 10, hal 316]
Ketahuilah kenapa RUQYAH dimasukkan dalam KITAB FIQIH ada bahasan Thib bukan masuk dalam bab IBADAH.
Karena dalam thib dalam hal ini ruqyah memiliki unsur TAJRIBAH (hasil penelitian) yang berkembang sesuai dengan zaman juga memiliki unsur TA’ABUDIYAH dimana ada batasan syar’i (tidak syirik).
Kenapa Thib Ruqyah masuk dalam bab Fiqih bukan IBADAH, sebab ada ruang untuk ijtihad dan penelitian, itulah mengapa timbul beragam teknik pengobatan ruqyah. Sedangkan Jika masuk dalam bab ibadah maka wajib 100% menghilangkan inovasi sebab jatuhnya nanti bid’ah bahkan sesat.
Resikonya Thib Ruqyah dimasukkan ulama pada kitab FIQIH maka sampe KIAMAT pasti ada perbedaan pendapat juga pro dan kontra. Jika ada yang Tidak setuju dengan salah satu teknik hendaknya menghargai orang yang melakukannya sebab mereka juga punya dalil. Yang tidak boleh itu adalah berpecah belah dan saling bermusuhan karena hanya perbedaan pendapat dalam teknik ruqyah dari hasil tajribah yang ada sandaran ilmiyah dan syar’iyyah juga.
Saya melihat sekarang ini ada perpecahan dikalangan peruqyah dalam memahami metode ruqyah. Ada yang mengatakan bahwa ruqyah harus dengan ayat Al-Qur’an dan berbahasa arab dan katanya seorang peruqyah itu harus menguasai beragam disiplin ilmu syar’i. Sementara yang lain cara meruqyahnya memakai bahasa daerah yang tetap memohon kesembuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan cara ini katanya TIDAK SYAR’I dan DILARANG.



 BERSAMBUNG



hukum ruqyah 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar