Perbedaan pendapat ditengah masyarakat tentang boleh atau tidaknya
ruqyah,menjadi dilema yg meresahkan dikala kebutuhan akan ruqyah hadir karena
sebab-sebab gangguan jin yg dirasakan namun tidak diiringi dengan pemahaman
tentang boleh atau tidaknya meminta atau melakukan ruqyah.
Berikut ini kami berikan ulasan tentang hal tersebut lengkap dengan
dalil-dalil yg terhimpun dengan harapan semoga pembaca memahami dan merasa
yakin saat melakukan ruqyah.
Selamat membaca....
وننَزِّلُ مِنَ القرآنِ مَا هُوَ شفَاءٌ
وَرَحْمَةٌ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَزيْدُ الظالِمِيْنَ إلاَّ خَساراً
“Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang
yang zhalim selain kerugian.” (QS. Al Isra’: 82)
Dengan demikian, ayat tersebut menegaskan bahwa semua kandungan Al Qur’an
merupakan obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. [Muhammad Sayyid
Thanthawi, Al Tafsir Al Wasit. Kairo: Dar Al Sa’adah, 2007, Jilid 8, hal. 416.]
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyebutkan adanya dua pendapat ulama
tentang penyakit yang bisa disembuhkan dengan ayat Al-Qur’an.
Pendapat pertama, bahwa Al-Qur’an itu menyembuhkan hati (القلوب) dari penyakit KEBODOHAN dan KERAGUAN.
Pendapat kedua, menyembuhkan penyakit-penyakit JASMANI dengan
cara RUQYAH, ta’awwudz dan sejenisnya. [Abu Abdullah Muhammad bin
Ahmad Al Anshari Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkam Al Qur’an. Kairo, 1940, juz 10,
hal 316]
Ketahuilah kenapa RUQYAH dimasukkan dalam KITAB FIQIH ada bahasan Thib
bukan masuk dalam bab IBADAH.
Karena dalam thib dalam hal ini ruqyah memiliki unsur TAJRIBAH (hasil
penelitian) yang berkembang sesuai dengan zaman juga memiliki unsur TA’ABUDIYAH
dimana ada batasan syar’i (tidak syirik).
Kenapa Thib Ruqyah masuk dalam bab Fiqih bukan IBADAH, sebab ada ruang
untuk ijtihad dan penelitian, itulah mengapa timbul beragam teknik pengobatan
ruqyah. Sedangkan Jika masuk dalam bab ibadah maka wajib 100% menghilangkan
inovasi sebab jatuhnya nanti bid’ah bahkan sesat.
Resikonya Thib Ruqyah dimasukkan ulama pada kitab FIQIH maka sampe KIAMAT
pasti ada perbedaan pendapat juga pro dan kontra. Jika ada yang Tidak setuju
dengan salah satu teknik hendaknya menghargai orang yang melakukannya sebab
mereka juga punya dalil. Yang tidak boleh itu adalah berpecah belah dan
saling bermusuhan karena hanya perbedaan pendapat dalam teknik ruqyah dari
hasil tajribah yang ada sandaran ilmiyah dan syar’iyyah juga.
Saya melihat sekarang ini ada perpecahan dikalangan peruqyah dalam memahami
metode ruqyah. Ada yang mengatakan bahwa ruqyah harus dengan ayat Al-Qur’an dan
berbahasa arab dan katanya seorang peruqyah itu harus menguasai beragam
disiplin ilmu syar’i. Sementara yang lain cara meruqyahnya memakai bahasa
daerah yang tetap memohon kesembuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan cara
ini katanya TIDAK SYAR’I dan DILARANG.
BERSAMBUNG
hukum ruqyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar